Deden dan Nining bersalaman dengan adiknya, Hamidah di PN Bandung. (Foto: Istimewa)

Padahal Deden telah menyewa warung tersebut sejak 2012 silam. Pada 2020, Deden memperpanjang sewa kontrak ke Koswara dengan harga Rp8 juta per tahun. Namun tiba-tiba Koswara mengembalikan uang sewa Rp8 juta tersebut dengan alasan tanah 4.000 meter akan dijual oleh para ahli waris.

Hasail penjualan akan dibagikan secara merata untuk para ahli waris. Terusir dari warungnya, Deden tak terima. Dia dan istrinya Nining, menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network