Padahal Deden telah menyewa warung tersebut sejak 2012 silam. Pada 2020, Deden memperpanjang sewa kontrak ke Koswara dengan harga Rp8 juta per tahun. Namun tiba-tiba Koswara mengembalikan uang sewa Rp8 juta tersebut dengan alasan tanah 4.000 meter akan dijual oleh para ahli waris.
Hasail penjualan akan dibagikan secara merata untuk para ahli waris. Terusir dari warungnya, Deden tak terima. Dia dan istrinya Nining, menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung.
Editor : Agus Warsudi
anak gugat ayah anak gugat orang tua anak gugat orangtua kota bandung pengadilan negeri bandung pn bandung
Artikel Terkait