Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa saat berada di Gedung KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang bansos. (Foto: ANTARA)

Surachmat menyatakan, Aa Umbara terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada Aa Umbara dan kuasa hukumnya untuk pikir-pikir melakukan upaya hukum banding atas putusa tersebut atau menerima.

Diketahui JPU KPK menuntut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Aa Umbara dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada 2020. 

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK Budi Nugraha dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021). "Aa Umbara terbukti dalam dakwaan kumulatif 1 dan 2, yakni, Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi," kata Budi Nugraha.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network