Surachmat menyatakan, Aa Umbara terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada Aa Umbara dan kuasa hukumnya untuk pikir-pikir melakukan upaya hukum banding atas putusa tersebut atau menerima.
Diketahui JPU KPK menuntut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Aa Umbara dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada 2020.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK Budi Nugraha dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021). "Aa Umbara terbukti dalam dakwaan kumulatif 1 dan 2, yakni, Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi," kata Budi Nugraha.
Editor : Agus Warsudi
bandung barat kabupaten bandung barat bupati bandung barat korupsi bansos korupsi bansos covid-19 pengadilan tipikor bandung pengadilan tipikor
Artikel Terkait