Mantan Ketua MPR, Amien Rais bersama TP3 menemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3/2021). (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua MPR Amien Rais dan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menyampaikan kepada Presiden Jokowi soal pembunuhan enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat. Sehingga persoalan itu harus dibawa ke pengadilan HAM Internasional. 

Penyampaian aspirasi tersebut dilakukan secara langsung saat mereka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3/2021). Dalam pertemuan tersebut Jokowi didampingi Menko Polhukam Mahfud MD dan Mensesneg Pratikno.

Mahfud MD menjelaskan, dalam pertemuan itu Jokowi menerima aspirasi dari TP3. Dia menjelaskan pertemuan hanya berlangsung singkat sekitar 15 menit.

"Ada tujuh orang yang menemui Presiden, ada Pak Amien Rais dan Marwan Batubara. Kepada Presiden mereka menyatakan peristiwa tewasnya enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat dan harus dibawa ke pengadilan HAM internasional," ucap Mahfud dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Menurutnya, Presiden Jokowi kemudian menjawab Komnas HAM telah menyelesaikan investigasi dengan hasil empat rekomendasi yang sudah diterima pemerintah. Dan rekomendasi Komnas HAM menurut Mahfud menyatakan peristiwa itu pelanggaran HAM biasa.

Setelah itu Mahfud meminta TP3 menyampaikan bukti kalau peristiwa tewasnya enam laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM berat. 

Dia mengatakan pemerintah terbuka terhadap bukti baru. "Tapi mereka mengatakan tidak ada, padahal keyakinan saja tak cukup, harus ada bukti," ujar Mahfud.

Presiden Joko Widodo  menerima kunjungan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI yang dipimpin Amien Rais di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3/2021).


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network