Kasat Reskrim Polres PUrwakarta, AKP Fitran Romajimah menyebutkan telah menangkap seorang pelaku pemerkosaan di Purwakarta. (Foto: Istimewa)

Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendangkan pelaku, namun upaya itu tidak berhasil. Pelaku tetap memerkosa korban yang sudah kehabisan tenaga. Usai melampiaskan nafsu bejatnya pelaku kemudian meninggalkan korban dalam kondisi memprihatinkan.

"Kami masih melakukan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan ini. Pelaku sendiri sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani serangkain pemeriksaan," ucap Kasat Reskrim Polres PUrwakarta, AKP Fitran Romajimah, Jumat (19/2/2021).

Dia menyebutkan, dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.   


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network