"Selain itu, melaporkan data jemaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatkan," tulis Hilman dalam surat tersebut.
Kemudian juga PPIU harus melaporkan data jemaah yang tertunda yang melakukan pembatalan/penarikan biaya perjalanan ibadah umrah yang disampaikan secara tertulis oleh masing-masing PPIU dan dikirimkan melalui email laporanumrah@kemenag.go.id atau laporanumrah@gmail.com.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait