Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta menyampaikan kebijakan melalui nota diplomatik berkaitan dengan pembukaan ibadah umrah. (Foto: Ilustrasi)

"Selain itu, melaporkan data jemaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatkan," tulis Hilman dalam surat tersebut. 

Kemudian juga PPIU harus melaporkan data jemaah yang tertunda yang melakukan pembatalan/penarikan biaya perjalanan ibadah umrah yang disampaikan secara tertulis oleh masing-masing PPIU dan dikirimkan melalui email laporanumrah@kemenag.go.id atau laporanumrah@gmail.com.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network