Ilustrasi pembayaran gaji ke-13. (Foto: Ist)

Sebab, ujar Asep, keterlambatan pencairan gaji para ASN tersebut karena DPA yang disusun setiap OPD belum selesai. Bukan karena tidak ada uang di kas daerah. DPA itu disusun menggunakan menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). 

"Kami (Pemda KBB) sekarang pakai sistem. Ketika DPA-nya belum selesai gak bisa input karena sistem nolak karena dianggap belum selesai," ujar Asep Sodikin.

Sekda KBB menuturkan, dalam SIPD tersebut, ada beberapa urutan yang harus ditempuh, sehingga tidak bisa loncat ke tahap yang lainnya. "Sekarang urutannya harus bener, misalnya setelah APBD maka DPA harus jadi. Itu juga ada tahapan, seperti evaluasi gubernur, setelah selesai dan disahkan, baru bisa cair," tutur Sekda KBB.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB Agustina Piryanti menyebutkan, hingga Selasa (18/1/2022), sudah ada 24 dari 47 OPD yang telah merampungkan penyusunan DPA. Oleh karenanya sebagian ASN sudah mendapat gaji bulan Januari 2022.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network