Sejumlah botol minuman keras disita polisi dari tokok milik emak-emak di eks Terminal Cilembang, Kota Tasikmalaya. (Foto: iNewsTv/Asep Juhariyono)

Sementara itu, dari hasil penjualannya dia mendapat keuntungan sekitar Rp30.000-Rp50.000 dari setiap transaksi per satu botol miras.

"Kami tak hanya mengamankan minuman keras kemasan botol berbagai merek, tapi petugas juga mengamankan minuman keras lokal yang dikemas di dalam plastik," kata Ketua Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Yudi, Senin (4/10/2021).

Seusai digerebek pedagang beserta barang bukti miras dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Pelaku akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) agar menimbulkan efek jera.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network