Sementara itu, dari hasil penjualannya dia mendapat keuntungan sekitar Rp30.000-Rp50.000 dari setiap transaksi per satu botol miras.
"Kami tak hanya mengamankan minuman keras kemasan botol berbagai merek, tapi petugas juga mengamankan minuman keras lokal yang dikemas di dalam plastik," kata Ketua Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Yudi, Senin (4/10/2021).
Seusai digerebek pedagang beserta barang bukti miras dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Pelaku akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) agar menimbulkan efek jera.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait