Suasana retreat sebelum dan sesudah terjadi aksi intoleransi berujung perusakan di Sukabumi. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.idPolda Jabar mengungkap alas an penetapan tujuh tersangka kasus perusakan vila di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Mereka melakukan perbuatan tindak pidana perusakan secara bersama-sama.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan, dasar penetapan tersangka atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah Ibu Maria Veronica Ninna (70). “Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” kata Irjen Rudi Setiawan, di Mapolda Jabar, Selasa (1/7/2025).

Ketujuh tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka RN berperan merusak pagar dan mengangkat salib, UE merusak pagar dan EM merusak pagar, MD merusak motor, MSM menurunkan dan merusak salib besar, H dan EM merusak pagar serta merusak motor.

Irjen Pol Rudi menyatakan, kronologi kejadian berawal saat di rumah korban Nina digelar kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang, berikut anak-anak dan pendampingnya, Jumat 927/6/2025).

Kemudian, warga Kampung, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi mengadukan kegiatan itu ke Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut.

Namun pemilik rumah tidak mengindahkan permintaan klarifikasi oleh pemerintah desa. Akhirnya warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu, Kabupaten Sukabumi mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi kekerasan dan meminta pemilik rumah tidak menggelar kegiatan keagamaan umat Kristen.

“Warga merusak pagar dan kaca-kaca rumah, sepeda motor, dan barang-barang yang ada di dalam rumah korban,” ujar Irjen Pol Rudi.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network