Menurut Kapolres, aksi nekat pelaku ini untuk menghilangkan bukti atau menutupi perbuatan pelaku yang telah mencuri barang dan uang milik korban.
"Beruntung dalam aksi percobaan pembunuhan ini si korban selamat. Namun mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait