Seorang pria di Sukabumi, nekat menusuk tetangganya lantaran takut aksi pencuriannya ketahuan. (Foto: Ilustrasi)

Menurut Kapolres, aksi nekat pelaku ini untuk menghilangkan bukti atau menutupi perbuatan pelaku yang telah mencuri barang dan uang milik korban.

"Beruntung dalam aksi percobaan pembunuhan ini si korban selamat. Namun mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan," katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network