Polisi menunjukkan tuak yang menjad barang bukti pesta miras sejumlah remaja di Kecamatan Indihiang, Tasikmalaya. Foto: iNews.id/Asep Juhariyono

"Kami meminta mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu dilakukan pemanggilan terhadap orang tua mereka," kata dia. 

Para remaja ini, kata dia, tidak mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap berada di rumah. Tindakan mereka yang menggelar pesta miras dan juga tidak mengenakan masker tidak bisa dibenarkan.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network