BANDUNG, iNews.id - Kasus hukum anak gugat ayah kandung Rp3 miliar di Kota Bandung menyita perhatian publik. Perkara tersebut kini telah berakhir berkat pendekatan moral dan rasa kekeluargaan kepada kedua belah pihak yang bersengketa.
Kini, Koswara (85) sebagai ayah dan pihak tergugat serta anak kandung Deden (43) dan istrinya Nining sebagai penggugat telah kembali hidup rukun. Mereka menyadari upaya gugat menggugat di pengadilan bukanlah cara terbaik untuk menyelesaikan persoalan keluarga.
Koswara pun menggelar pertemuan dihadiri seluruh keluarga besarnya di rumah yang sekaligus menjadi objek sengketa di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (12/2/2021). Tidak hanya dihadiri anak-anak dan menantu, cucu Koswara pun hadir melengkapi kebahagiaan keluarga pascakeputusan damai yang difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kebahagiaan tampak jelas di wajah Koswara. Bak menemukan kembali anak kesayangannya, Koswara tak henti-hentinya memeluk Deden, termasuk Nining. Momen itu pun disaksikan langsung anak-anak Koswara lainnya yang juga sempat turut bersengketa yakni Imas, Hamidah, Mochtar dan Ajid.
Di pelukan sang Ayah, Deden mengakui gugatannya terhadap ayahnya bukanlah cara terbaik untuk menyelesaikan persoalan keluarga. Deden mengaku telah mengambil hikmah dan pelajaran dari perkara tersebut. Dia kini merasa lebih dekat dan sayang kepada ayahnya.
"Saya mengambil hikmah dan pelajaran penting atas kejadian ini. Saya sadar, bagaimanapun kondisi dan situasinya, orang tua harus dijaga. Dijaga raganya, dijaga jiwanya," ujar Deden.
Koswara pun mengaku bahagia atas perdamaian yang telah terwujud antara dirinya dan sang anak beserta menantunya. Kini, dia mengaku hidup kini lebih tenang karena dapat berkumpul kembali dengan seluruh keluarganya.
"Anak-anak sudah rukun, saya bahagia sekali. Saya tenang dan senang sekali. Deden bisa saya peluk, bisa kembali hidup bersama lagi," tutur Koswara.
Dalam pertemuan itu, turut hadir anggota DPR Dedi Mulyadi, pengurus wilayah dan warga sekitar. Dedi menyaksikan dan merasakan langsung kebahagiaan dan suka cita yang ditunjukkan Koswara dan anak-anaknya.
"Sepanjang pertemuan tadi, lihat sendiri kan Pak Koswara itu sangat sayang sama Deden. Makanya, kasih sayang orang tua itu tidak akan lekang oleh waktu dan dalam kondisi apapun," ucap Dedi.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi IV DPR ini turut serta melakukan advokasi demi tuntasnya perkara tersebut. Dedi mengakui, advokasi dilakukan melalui pendekatan non-hukum. Sebab, perkara tersebut awalnya selalu mengedepankan norma-norma hukum hingga sempat berlarut-larut.
"Kalau ada perkara hukum melibatkan keluarga harusnya menggunakan pendekatan rasa, moril, tidak hanya pendekatan hukum formal saja. Selama ini, saya sering mengadvokasi kasus perdata yang melibatkan keluarga. Pendekatan yang dikedepankan ya pendekatan rasa," kata Dedi.
Dedi pun mengaku turut berbahagia atas terciptanya perdamaian dalam keluarga besar Koswara. Dia berharap, berkaca dari perkara gugatan tersebut, ke depan Koswara dan anak-anaknya selalu hidup rukan dan penuh damai.
"Hidup itu selalu ada jalan saling menguatkan, seperti suami istri yang pisah, lalu kembali rukun, bakal jauh lebih rekat. Saya mah bahagia banget, alhamdulillah selesai. Ini kasus ketiga yang saya advokasi, semoga ini jadi kasus yang terakhir," ucapnya.
"Terima kasih juga untuk Bobby Herlambang Siregar dan rekan-rekan selaku kuasa hukum Pak Koswara yang dengan gigih mendamaikan dan tanpa biaya alias gratis dalam menyelesaikan perkara ini," katanya.
Sementara itu, Bobby Herlambang Siregar mengakui perdamaian yang terwujud tak lepas dari peran semua pihak, termasuk Dedi Mulyadi yang mendorong terwujudnya perdamaian dengan cara-cara humanis.
"Kami sangat bersyukur kasus ini selesai dan berakhir damai. Tentu ini tak lepas dari dorongan semua pihak, termasuk Pak Dedi yang dengan cara-cara humanisnya mendorong perkara ini berakhir damai," kata Bobby.
Seusai pertemuan, Dedi didampingi Koswara dan keluarga besarnya menyempatkan diri melihat lahan dan bangunan seluas sekitar 4.100 meter persegi yang sempat disengketakan tersebut.
Lahan dan bangunan tersebut dulunya merupakan bioskop yang populer di era tahun 80-an. Saat ini, sebagian lahan tersebut dibiarkan kosong dan sisanya dibangun rumah-rumah petak yang disewakan.
Lokasi lahan dan bangunan tersebut memang berada di lokasi yang strategis karena berada di pinggir jalan nasional dan pusat keramaian di kawasan timur Kota Bandung. Disebut-sebut, nilai jual tanah di kawasan tersebut memang cukup fantastis, yakni antara Rp10-15 juta per meter.
Diketahui, perkara ini berawal dari gugatan Deden kepada Koswara yang merupakan ayah kandungnya soal sewa menyewa lahan milik Koswara. Deden menyewa warung di lahan Koswara sejak 2012 silam. Pada 2019 lalu, Koswara mengembalikan uang sewa kepada Deden karena lahan warisan orang tuanya itu akan dijual dan dibagikan ke ahli waris.
Melalui adiknya yang juga seorang advokat, yakni Masitoh, Deden kemudian menggugat Koswara. Deden meminta Koswara membayar Rp3 miliar jika dia terusir dari lahan tersebut serta ganti rugi materiil dan inmateriil Rp220 juta. Didahului pencabutan kuasa pengacaranya Musa Darwin Pane, Deden pun akhirnya bersepakat untuk berdamai dengan Koswara pada Rabu (10/2/2021).
Caption: Pelukan mewarnai momen kebahagiaan Koswara dan Deden serta Nining pascaperdamaian dalam perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar, Jumat (12/2/2021). Agung Bakti Sarasa
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait