Sebelumnya, korban RR terlibat cekcok dengan para pelaku di sebuah kios jamu yang menjual minuman keras. Perselisihan dipicu karena korban tidak memiliki cukup uang untuk membeli minuman tersebut.
Cekcok kemudian berujung pengeroyokan. Korban mengalami luka parah di bagian perut dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD R. Syamsudin SH, namun akhirnya meninggal dunia.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait