BANDUNG, iNews.id - Ahli waris empat orang yang meninggal dalam tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya di Lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Kabupaten Bandung, Jumat (5/1) mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Masing-masing ahli waris mendapat Rp50 juta.
Keempat korban yang meninggal tersebut yakni ahli waris dari almarhum Ponisam, (Masinis Muda UPT Crew KA Bandung), Julian Dwi Setiyono (Masinis Muda UPT Crew KA Bandung), Ardiansyah (Train Attendant) dan Enjang Yudi (PAM Stasiun Cimekar).
"Menyerahkan santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta kepada masing-masing ahli waris korban kecelakaan KA Turangga yang bertabrakan dengan Commuter Line Bandung Raya," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono di Auditorium Kantor Pusat PT KAI (Persero) pada Sabtu (6/1/2024).
Penyerahan santunan dihadiri oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub M Risal Wasal, Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari, Asisten Deputi Bidang Logistik Kementerian BUMN Desty Arlaini, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Utama KAI Commuter Asdo Artriviyanto, direksi KAI Service, dan sejumlah undangan lain.
Rivan menjelaskan santunan yang diserahkan Jasa Raharja merupakan bentuk perlindungan dasar, sebagai wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.
"Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut terus berkomitmen dan berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan terbaik bagi masyarakat,” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
ahli waris korban meninggal tabrakan kereta ka turangga Commuter line Bandung santunan jasa raharja
Artikel Terkait