"Penyerahan santunan dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan domisili dari ahli waris korban yang tersebar di wilayah Bandung dan Purwakarta," katanya.
Budi mengatakan, ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum. Santunan itu juga diharapkan dapat meringankan beban bagi keluarga korban.
Pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerja sama dari pihak keluarga korban dan juga sinergi dari instansi/lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja seperti kepolisian, rumah sakit, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta pemerintah daerah setempat.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait