Sidang praperadilan Pegi setiawan di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: MPI/Agung Bakti S)

Hakim tunggal Eman Sulaeman pun mengingatkan agar para pihak tidak menyimpulkan. Eman mencontohkan meski ahli dianggap salah tapi tidak lantas menyatakan salah di hadapan persidangan.

Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi mengatakan, jawaban ahli selalu berbicara tentang proses penyidikan yang penting terpenuhi dua alat bukti sehingga penetapan tersangka terhadap seseorang dinyatakan sah.

"Kalau sebatas itu, saya menilai bahwa gampang sekali menetapkan tersangka (terhadap semua orang)," kata Insank.

Prof Agus membantah pernyataan kuasa hukum tersebut. Prof Agus tidak sependapat dengan pernyataan itu.

"Saya tidak sependapat dengan saudara, dalam penetapan tersangka dasarnya penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti," kilah Prof Agus.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network