BANDUNG BARAT, iNews.id - Kades Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Yadi Suryadi telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung. Yadi Suryadi diduga mengagunkan tanah dan bangunan kantor desa untuk meminjam uang Rp200 juta kepada seorang warga Kota Bandung pada Mei 2021 lalu.
"Ya betul, Kepala Desa Mekarwangi (Yadi Suryadi) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 September 2022 lalu. Kasusnya sekarang sedang dalam proses penyidikan oleh Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bale Bandung," kata Camat Lembang Herman Permadi, Rabu (19/10/2022).
Herman Permadi menyatakan, kasus ini terjadi karena Kades Mekarwangi Yadi Suryadi meminjam uang dengan menjaminkan surat tanah desa seluas 2.500 meter persegi. Perjanjian yang dibuat, kepala desa akan mengembalikan utang pada Desember 2021, namun hingga kini kasus mencuat, utang itu tidak selesai karena gagal bayar.
Selain harus membayar pokok utang Rp200 juta, tersangka Yadi Suryadi juga dituntut membayar bunga pinjaman dan lain-lain. Berdasarkan penghitungan BPD Mekarwangi, total utang yang harus dibayar agar sertifikat bisa ditebus mencapai lebih dari Rp665 juta.
"Untuk saat ini kami masih menunggu turunnya SK Bupati tentang pemberhentian sementara Yadi Suryadi dari jabatan sebagai Kepala Desa Mekarwangi," ujar Herman Permadi.
Camat Lembang menuturkan, pernah memanggil tersangka Yadi Suryadi. Tersangka mengakui jika telah meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah kantor desa. Uang itu digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) perangkat desa, kegiatan pembangunan di desa, dan kebutuhan pribadi.
"Kami serahkan prosesnya sesuai hukum yang berlaku dan akan mencari cara agar sertifikat tanah desa yang digadaikan itu bisa kembali," tutur Camat Lembang.
Diberitakan sebelumnya, Ketua BPD Mekarwangi, Enjang Sumpena mengatakan, kepala desa telah meminjam uang Rp200 juta dengan jaminan sertifikat tanah desa seluas 2.500 meter persegi dalam tempo 10 bulan dari 7 Mei hingga 15 Desember 2021. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, utang tidak terbayar sehingga terkena bunga 1 persen per hari.
Editor : Agus Warsudi
Tanah desa kepala desa kepala desa korupsi Kecamatan Lembang bandung barat kabupaten bandung barat pemkab bandung barat pemda bandung barat
Artikel Terkait