BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022). Hari ini, sidang mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Predator seks belasan santriwati ini akan dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) terkait kejahatan yang telah dilakukannya sesuai keterangan para saksi korban, keluarga, dokter, bidan, dan istrinya dalam sidang-sidang sebelumnya.
Seperti sebelumnya, persidangan berlangsung tertutup di ruang sidang anak PN Bandung. Selain itu, Herry Wirawan akan menjalani persidangan secara online. Herry berada di Rutan Kebonwaru Bandung, terhubung dengan sidang melalui video conference.
"Sidang hari ini agendanya pemeriksaan terdakwa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi wartawan.
Dodi Gazali Emil menyatakan, dalam persidangan kali ini, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana tak bisa hadir menjadi jaksa penuntut umum. "Pak Kajati tidak ikut. Beliau ada kegiatan," ujar Dodi Gazali Emil.
Diketahui, perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.
Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Terdakwa Herry memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren Tahfiz Madani Boarding School Cibiru, pesantren Manarul Huda Antapani, mes Cibiru Hilir, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, tujuh santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil akibat perbuatan Herry Wirawan.
Gilanya, Herry Wirawan melakukan perbuatan biadab itu di hadapan istrinya. Namun sang istri tak bisa berbuat apa-apa mengetahui dan melihat kebejatan suaminya. Akibatnya, pemerkosaan pun berlangsung bertahun-tahun tanpa ada yang bisa mencegah.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur pemerkosaan santriwati belasan santriwati oknum ustaz pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait