Jika dalam waktu satu tahun tidak mengajukan permohonan tersebut maka harus mengembalikan tanda terdaftarnya. Karena waktu disediakan maksimal satu tahun jadi harus segera diurus demi mendapatkan izin resmi.
Sementara, perusahaan fintech P2P lending yang sudah mendapatkan izin resmi dari OJK maka tidak ada masa kadaluarsa dari izin tersebut. Namun setelah satu tahun, perusahaan yang terdaftar harus mengajukan permohonan untuk berizin permanen.
"Tapi dari kami akan ada analisa dan evaluasi dari OJK terhadap pinjol yang terdaftar agar mendapatkan status berizin," ujar dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait