Menurut Iwan, kegiatan itu terselanggara dikarenakan kurangnya koordinasi pihak sekolah dengan pemerintahan setempat. Oleh karenanya pihaknya mengambil langkah tegas untuk menghindari penyebaran Covid-19. Acara sesi pertama dihentikan dan siswa langsung disuruh pulang.
"Tujuan kita untuk mencegah Covid-19 karena kita tidak tahu potensi penyebaran ada dimana. Mungkin sekolah kurang informasi, bahwa kegiatan seperti ini tidak perlu ada izin dari tim Satgas Covid-19 kelurahan dan kecamatan," ujarnya.
Lurah Karangmekar Suwartono mengatakan, kegiatan tersebut memang tak memiliki izin. Pihak sekolah hanya menyampaikan pemberitahuan saja ke kelurahan.
Ketika suatu kegiatan digelar tanpa mengantongi izin dari Satgas Covid-19 Kota Cimahi, maka harus dihentikan. "Selama pandemi, kalau kegiatan tidak ada izin dari tim Satgas Covid-19 maka harus dihentikan," kata Suwartono.
Sementara itu, perwakilan sekolah Hilmi Sugirahma mengatakan, kegiatan tersebut digelar dengan protokol kesehatan ketat. Siswa yang hadir juga hanya 50 persen dan itu tidak disekaliguskan. "Prokes sudah dijalankan. Siswa juga pengennya kegiatan dilakukan secara offline dan disetujui orang tua," kata Hilmi.
Editor : Agus Warsudi
kota cimahi satgas covid-19 COVID-19 Cluster Covid-19 Cluster Baru Covid-19 Dampak Covid-19 dampak pandemi covid-19
Artikel Terkait