Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Imam Suyudi. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Diketahui, Abubakar Ba'asyir dihukum sejak 12 Juni 2011 karena diduga terlibat aksi-aksi terorisme yang pernah mengguncang Indonesia. Sebut saja, ledakan bom di Hotel JW Marriot, Jakarta. Kemudian, bom Bali satu dan dua.

Ulama ini sempat jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit dan keluarganya minta ditahan di Lapas Solo, Jawa Tengah. Namun permintaan itu tak dikabulkan sehingga Ba'asyir tetap ditahan di Lapas Gunung Sindur. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network