Hotman Paris bersama kakak kandung dan ayah dari Vina korban pembunuhan di Cirebon. (Foto: Ist)

Hotman menyebut pencabutan BAP ini terkait keterlibatan tiga DPO yakni Andi, Deni dan Pegi alias Perong alias Egi. Ketiga pelaku utama itu sampai saat ini masih belum ditangkap dan diketahui keberadaannya.

Sementara delapan terpidana yang telah ditangkap dan ditahan yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal. Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan salah satunya 8 tahun penjara karena saat kejadian itu masih di bawah umur.

Hotman mengimbau Polda Jabar untuk melakukan BAP ulang, termasuk kedelapan terpidana.

"Imbauan kami khususnya identitas tiga orang ini bisa ketahuan karena agar keluarganya mulai dipanggil untuk di BAP ulang untuk mengetahui tiga DPO ini, karena ini sangat menyentuh rasa keadilan di Indonesia," kata Hotman.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network