Setelah digelar rekontruksi, kata Kompol Sumi, penyidik Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay segera melengkapi berkas para tersangka tersebut, agar segera disidangkan. "Motif para pelaku ini, karena tidak terima atas ancaman dari korban," ucap Kompol Sumi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kapolsek Bacip, keenam tersangka, disangkakan melanggar Pasal 170 ayat dua huruf 3e tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya seseorang. Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. "Dalam kasus ini, penyidik mengamankan lima bilah golok dan potongan pakaian korban Baban," ujar Kapolsek Bacip.
Editor : Agus Warsudi
aksi preman aksi premanisme dianiaya preman pengangkapan preman preman preman sadis Pasar Caringin Bandung kota bandung kasus pembunuhan
Artikel Terkait