8 pelaku penipuan modus Surat Perintah Kerja (SPK) palsu ditangkap polisi. (FOTO: ILHAM NUGRAHA)

SUKABUMI, iNews.id - Polres Sukabumi mengungkap kasus penipuan modus Surat Perintah Kerja (SPK) palsu pengadaan gadget atau barang elektronik untuk pejabat di Kabupaten Sukabumi. Delapan pelaku ditangkap, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukabumi.

Salah satu pelaku, BT, yang merupakan ASN, terlibat dalam penipuan tersebut. Tersangka BT sebagai penyedia tempat untuk bertransaksi antara korban dengan pelaku utama berinisial KH alias AS (43). BT mendapatkan imbalan sebesar Rp50 juta atas perannya.

Kasus penipuan ini terjadi di halaman parkir Pendopo Kabupaten Sukabumi pada Selasa 5 September 2023. Akibat penipuan itu, beberapa perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar. Korban tertipu pengadaan gadget yang dilakukan oleh pelaku AS, yang mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, korban, beberapa perusahaan, mendapatkan pekerjaan pengadaan gadget. Korban mendatangi kantor Pemkab Sukabumi setelah mencurigai keaslian pelaku AS sebagai PPK.

Korban menemukan fakta bahwa AS tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), staf, atau fungsional di Kantor BPKAD Kabupaten Sukabumi.

"Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp1,927,926,340. Peran tersangka BT adalah sebagai penyedia tempat atau fasilitasi untuk penjual hp atau tab dengan mendapatkan imbalan Rp50 juta dari hasil kejahatan tersebut," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi, Rabu (13/12/2023). 

AKP Bagus Panuntun menyatakan, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi juga mengungkap peran tujuh pelaku lain, termasuk AS yang mengaku berperan sebagai PPK Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi. 

Sedangkan tersangka lain berperan sebagai pengatur rencana, perantara penjual, kurir, dan pembeli barang. Barang bukti yang diamankan melibatkan 1 bundel SPK, 1 bundel BA serah terima penyerahan barang, dan 3 unit HP berbagai merek.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 480 KUHP tentang penadah atau pertolongan jahat. Saat ini, para pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

"Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota," tandas Bagus. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network