Kabid Humas menyatakan, kelompok Lampung mencuri belasan unit motor dalam kurun waktu mulai 14 hingga 22 September 2023. Pada 16 September 2023, tersangka Muhammad Erson menghubungi tersangka Ahmad Rio Saputra untuk mengangkut 8 unit motor hasil curian dengan mobil Toyota Hiace. Kemudian 22 September membawa 3 motor. Sedangkan 5 motor belum sempat diangkut dan berhasil diamankan.
Sedangkan pengiriman pada 22 September 2022 berhasil digagalkan. "Dari tangan 5 pelaku yang ditangkap di Sumedang, polisi menyita barang bukti 2 senjata api rakitan berikut 10 butir peluru, dan 5 unit sepeda motor hasil curian," ujar dia.
Para tersangka, tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo, melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Sedangkan pelaku yang membawa senjata api dijerat Pasal Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Editor : Agus Warsudi
8 spesialis curanmor aksi curanmor curanmor curanmor di lampung kasus curanmor pelaku curanmor pelaku curanmor tertangkap Kelompok Lampung ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar
Artikel Terkait