Begal sadis (Foto: iNews/Toiskandar)

Komplotan yang beranggotakan delapan orang ini ditangkap setelah korban bernama Irham (25) melapor ke polisi. Saat itu, korban pulang dari rumah temannya dan mengendarai sepeda motor, Kamis (23/1/2020) pukul 02.30 WIB.

Saat melintas di Jalan Raya CBL, Kampung Buwek, RT 02/03, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, korban tiba-tiba diadang oleh pelaku.

Korban berusaha kabur dari hadangan pelaku dan aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan namun nahas bagi korban karena belum sampai 100 meter korban berhasil dihadang para pelaku.

"Saat berhenti pelaku MR dan SR membacok korban dengan celurit sebanyak tiga kali," kata dia.

Satu pelaku lain yakni MA turut melayangkan sabetan senjata tajam ke tubuh korban hingga membuat korban tak berdaya sehingga pelaku mengambil motor milik korban.

"Korban lalu melapor, atas laporan itu kami melakukan penyelidikan. Dari keterangan korban kita dapati informasi ciri-ciri pelaku hingga sekarang semua komplotan begal ini telah berhasil kami amankan," kata Siswo.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, dua bilah celurit, dan tiga unit ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana kejahatan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network