Angka perceraian di Kota Sukabumi terbilang tinggi sepanjang 2021. Terdapat 734 pasutri yang bercerai selama setahun itu. (Foto: Ilustrasi)

SUKABUMI, iNews.id - Sebanyak 734 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Sukabumi menjadi janda dan duda sepanjang 2021. Kondisi tersebut akibat tingginya perceraian yang didominasi usia pasutri antara 30 sampai 40 tahun.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi, Tuti Irianti menjelaskan, dari jumlah total permohonan rinciannya sebanyak 149 cerai talak dan 585 cerai gugat. 

"Sampai saat ini, cerai gugat memang masih mendominasi pengaduan di Kota Sukabumi. Terbukti, sampai akhir tahun lalu ada sebanyak 585 perkara," ujar Tuti kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (4/1/2022).

Tuti menambahkan, penyebab perceraian akibat masalah perselisihan atau pertengkaran yang tidak henti dan faktor ekonomi. Kendati demikian, sebelum PA Kota Sukabumi mengabulkan perceraian, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat. 

"Hal ini, selain untuk menyatukan kembali, juga mengkonfirmasi alasan yang menjadi penyebab masuknya gugatan. Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa perkara yang tetap bersikeras untuk pisah," ujar Tuti kembali.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network