Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukkan narkoba yang disita dari para tersangka pengedar. (Foto: Humas Polres Sumedang)

"Modus Operandi yang dilakukan dengan cara menempelkan atau menyimpan narkoba (pesanan pecandu) di suatu tempat. Dari para tersangka, petugas menyita 29,5 gram sabu dan 290,5 gram ganja," ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.

Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Sumedang, ketujuh tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. 

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan denda paling banyak Rp10 miliar," tutur Kapolres Sumedang.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network