Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi 7 tersangka pengedar obat keras terlarang. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

Modus para tersangka dalam mengedarkan obat terlarang bermacam-macam. Seperti menggunakan warung tisu. "Ada yang pakai tas pinggang. Transaksi langsung dengan pengguna," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

"Kami ungkap dari pengedar sampai bandar pemasok barang-barang haram tersebut. Kasus 7 tersangka ini masih kami lakukan pendalaman. Mereka belum berbicara, namun kami akan melakukan penyelidikan secara intens," ujar dia.

Akibat perbuatannya para tersangka pelaku dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan 36 tahun 2009, sesuai dengan perannya masing-masing. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network