Tujuh dari 9 pemuda yang mengeroyok pemotor di Baleendah, Kabupaten Bandung ditangkap polisi. (FOTO: ISTIMEWA)

Belakangan diketahui, tutur Kapolresta Bandung, kelompok pemuda ini salah sasaran. Dari hasil penyelidikan melalui percakapan di ponsel, para pelaku berencana melakukan tawuran dengan lawannya.

"Dalam kasus ini, kami amankan 7 pemuda dari 9 pelaku. Dulunya merupakan anggota geng motor dan kemudian membentuk komunitas sendiri. Satu di antaranya merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dua pelaku berstatus DPO (daftar pencarian orang/buronan)," tutur Kapolresta Bandung.

Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, tujuh pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama.

"Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. Imbauan bagi warga, tak ada keren-kerennya tawuran. Ketika berhadapan dengan hukum tidak ada setia kawan karena tiap individu menerima konsekwensinya," kata Kusworo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network