Belakangan diketahui, tutur Kapolresta Bandung, kelompok pemuda ini salah sasaran. Dari hasil penyelidikan melalui percakapan di ponsel, para pelaku berencana melakukan tawuran dengan lawannya.
"Dalam kasus ini, kami amankan 7 pemuda dari 9 pelaku. Dulunya merupakan anggota geng motor dan kemudian membentuk komunitas sendiri. Satu di antaranya merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dua pelaku berstatus DPO (daftar pencarian orang/buronan)," tutur Kapolresta Bandung.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, tujuh pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama.
"Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. Imbauan bagi warga, tak ada keren-kerennya tawuran. Ketika berhadapan dengan hukum tidak ada setia kawan karena tiap individu menerima konsekwensinya," kata Kusworo.
Editor : Agus Warsudi
aksi pengeroyokan dugaan pengeroyokan Dpo pengeroyokan kasus pengeroyokan korban pengeroyokan pelaku pengeroyokan pengeroyokan kabupaten bandung Kapolresta Bandung polresta bandung
Artikel Terkait