Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 7c UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 385 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana jo UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kemudian Pasal 80 ayat 3 jo 76c UU Perlindungan Anak dan atau pasal 385 KUHPidana, jo Pasal 55 KUHPidana jo pasal KUHPidana, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pelajar SMK tewas dibacok oleh pelajar lain dari sekolah musuh bebuyutannya. Kejadian tersebut terjadi di Kampung Pasar RT 01/03, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, korban berinisial RF (17) warga Kecamatan Cibadak yang merupakan pelajar dari SMK di wilayah Kecamatan Cibadak, tewas dengan banyak luka di tubuhnya setelah dibacok oleh pelajar lain dari SMK di wilayah Kecamatan Cisaat.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait