Polisi menetapkan sopir elf maut, Demi Budiman sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kabupaten Karawang. (Foto: Dok)

Merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian tercantum dalam Pasal 31 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

Pada ayat empat pasal disebutkan, apabila kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terancam hukuman enam tahun. 

"Kelalaian jelas. Kalau laka lantas lalai," kata Ibrahim. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network