Untuk tujuh kepala desa di KBB yang akan maju bertarung di pileg, permohonan pengunduran diri telah diterima pihak DPMD KBB. Adapun mekanisme pemberhentian kepala desa ini diatur melalui Pasal 8 Permendagri 82 Tahun 2015 dan Permendagri 110 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
"Semua yang mencalonkan sudah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dan sudah dikeluarkan tanda terimanya. Pemda KBB bakal mengeluarkan surat penetapan pengunduran diri," ujarnya.
Selanjutnya bupati akan melakukan kajian terhadap pengunduran diri dimaksud. Berdasarkan hasil kajian tersebut baru Bupati mengeluarkan Keputusan Pemberhentian dan kepala desa efektif berhenti setelah keluarnya SK Pemberhentian.
"Sebagai gantinya bupati akan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari ASN untuk mengisi jabatan itu sementara," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait