BANDUNG, iNews.id - Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong yang merupakan DPO pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana alias Eky ditangkap polisi. Dia ditangkap tim gabungan Polda Jabar dan Mabes Polri setelah 8 tahun bebas berkeliaran di wilayah Kota Bandung, Selasa (21/5/2024) malam.
Berikut ini sejumlah fakta terbaru usai penangkapan Pegi Perong tersangka pembunuhan dalam kasus Vina Cirebon. Sementara dua DPO lainnya yakni Andi dan Dani masih buron dalam kasus yang sama.
7 Fakta Penangkapan Pegi Perong DPO Pembunuh Vina:
1. Ditangkap di Bandung
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi alias Perong ditangkap saat pulang kerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaannya karena sering berpindah tempat di Cirebon dan Bandung.
Selain itu Pegi juga sudah berganti nama menjadi Robi untuk menyamarkan identitasnya
"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi," ujarnya, Rabu (23/5/2024)
2. Penangkapan Dibantu Mabes Polri
Kombes Jules menyebut penangkapan terhadap Pegi Perong ini berdasarkan proses penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Polres Cirebon Kota.
Penyidik mendapat informasi dan keterangan dari sejumlah saksi dan terpidana kasus pembunuhan hingga mengarah ke pelaku untuk penangkapan.
"Penangkapan dilakukan Polda Jabar dibantu Mabes Polri dan Polres Cirebon Kota," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait