6. Bus Tidak Kantongi Izin Angkutam
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok yang kecelakaan di turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tidak memiliki izin angkutan. Status lulus uji berkala Bus Trans Putera Fajar itu juga telah kedaluwarsa.
"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemehub Aznal dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/5/2024) malam.
7. Polisi Investigasi
Saat ini polisi masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan maut bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok tersebut. Para korban, dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang.
"Nanti Polda akan melakukan investigasi TKP sehingga kita akan mengetahui penyebab kecelakaan ini," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus di lokasi, Sabtu (11/5/2024) malam.
Editor : Kastolani Marzuki
7 fakta kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Kabupaten Subang ciater kecelakaan maut
Artikel Terkait