BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemilu 2024 akan menjadi ajang perebutan suara bagi 680 caleg DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB). Mereka akan bersaing untuk menduduki 50 kursi yang tersedia di legislatif Bandung Barat.
Ratusan caleg tersebut sebelumnya sudah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD KBB untuk Pemilu 2024. Mereka akan bertarung di lima dapil yang ada di Bandung Barat agar bisa melenggang menjadi anggota DPRD KBB periode 2024-2029.
"Untuk kursi masih 50. Komposisinya masih sama dengan Pemilu tahun 2019," kata Ketua KPU KBB Rifqi Ahmad Sulaeman saat dihubungi, Jumat (17/11/2023).
Dia mengatakan, para caleg tersebut akan bertarung memperebutkan 50 kursi di DPRD KBB yang terbagi ke dalam lima daerah pilihan (dapil). Yakni dapil 1 meliputi Kecamatan Ngamprah, Padalarang dan Saguling. Di dapil tersebut ada 11 kursi yang diperebutkan.
Kemudian dapil 2 meliputi Kecamatan Cikalong, Cipeundeuy dan Cipatat yang menyediakan 10 kursi. Dapil 3 meliputi Kecamatan Lembang, Parongpong dan Cisarua. Di dapil itu ada 11 kursi yang diperebutkan para caleg.
Lalu dapil 4 meliputi Kecamatan Batujajar, Cihampelas dan Cililin yang menyediakan 9 kursi untuk diperebutkan. Sedangkan dapil 5 meliputi Kecamatan Cipongkor, Rongga, Gununghalu dan Sindangkerta. Ada jatah 9 kursi di dapil tersebut.
Rifqi menjelaskan, pembagian dapil tersebut sudah disesuaikan dengan jumlah penduduk di setiap kecamatan. "Kita menggabungkan satu dapil beberapa kecamatan, menyesuaikan dengan jumlah penduduk supaya seimbang jumlah kursi di masing-masing dapil karena ada prinsip proporsional," kata dia.
Para caleg, kata dia, yang sudah masuk DCT itu akan memulai masa kampanye resminya pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. KPU KBB akan melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait untuk membahas hal tersebut.
Pada Pemilu 2019, kursi DPRD KBB dikuasai PKS yang berhasil mengirimkan 8 orang. Kemudian disusul Partai Gerindra dan PDI Perjuangan yang mengamankan 7 kursi. Disusul Partai Golkar, PKB Partai Demokrat dan PAN yang mendapat jatah masing-masing 5 kursi, kemudian Partai Nasdem 4 kursi, PPP 3 kursi dan Partai Perindo 1 kursi.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait