Bupati Kuningan Acep Purnama menyalami para pengantin yang mengikuti itsbat nikah massal. (FOTO: YUDI SUDIRMAN)

KUNINGAN, iNews.id - Wajah 64 pasangan pengantin semringah setelah mengikuti itsbat nikah massal di Pendopo Bupati Kuningan, Senin (12/12/2022). Mereka bahagia mendapatkan pengakuan negara dengan tercatat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kuningan.

Kegiatan itu digelar Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) bekerja sama dengan Pemkab Kuningan, Kantor Kemenag, Pengadilan Agama (PA), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kuningan.

Ke-64 pasangan pengantin itu telah menikah secara agama. Mereka tidak memiliki buku nikah sehingga tidak dicatat oleh negara. Setelah mengikuti dan dinyatakan lulus sidang Itsbat Nikah Terpadu, mereka kini berhak menerima legalitas formal pernikahan.

Seperti, Buku Akta Nikah dari Kemenag Kuningan dan dokumen kependudukan, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Lahir Anak, juga Kartu Identitas Anak dari Disdukcapil Kuningan.

Ketua LKKS Kabupaten Kuningan Ika Acep Purnama mengatakan, pada September 2022, terdata 78 pasangan yang mendaftar itsbat nikah massal terpadu. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network