Sejak resmi dioperasikan, Selasa (23/3/2021), kamera ETLE atau tilang elektronik di Kota Bandung merekam 63.813 pelanggar lalin. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Puluhan pengendara kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, dikenai tilang. Para pengendara itu kedapatan melanggar setelah Polda Jabar menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, di Kota Bandung, hasil pemantauan dari 23 sampai 29 Maret, sebanyak 63.813 pengendara terjaring tilang elektronik.

Mereka, kata Kabid Humas, melakukan lima kategori pelanggaran. Antara lain, tak mengenakan sabuk pengaman, memacu kendaraan melebihi batas kecepatan, tak mengenakan helm, menerobos lampu merah, dan berkendara sambil menggunakan telepon seluler (ponsel).

Perinciannya, pelanggaran terkait tak mengenakan sabuk pengaman 43.132 pengendara, kecepatan 8.931, tak mengenakan helm 6.109, menerobos traffic light 3.333, dan penggunaan HP 2.308.

"Pelanggaran didominasi pengendara mobil yang tak mengenakan sabuk keselamatan atau seat belt. Kemudian memacu kendaraan di atas batas kecepatan yang diperkenankan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Selasa (30/3/2021). 

Kombes Pol Erdi mengemukakan, saat ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar telah melakukan penilangan terhadap pelanggar. "Sudah sekarang sudah dilakukan pengiriman surat tilang berdasarkan alamat yang teregister di pelat nomornya," ujar Kombes Pol Erdi.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri meluncurkan penerapan tilang elektronik pada Selasa (23/3/2021). Tilang elektrobik baru diterapkan di Kota Bandung. Selanjutnya akan diterapkan di Kota Cirebon.

Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan, kamera CCTV Electronik Traffic Law Enforscement (ETLE) atau tilang elekronik yang dipasang di 21 titik di Kota Bandung, punya banyak fungsi. Selain pelanggaran lalu lintas, juga mencegah tidak pidana dan atau membantu dalam mengungkap tindak kejahatan.

"Manfaat ETLE sangat banyak ya saya kira. Bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tapi mencegah orang-orang yang mau melakukan tindak pidana, itu bisa terdeteksi melalui kamera pengawas," kata Kapolda Jabar saat peluncuran ETLE di Gedung Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/3/2021).

Irjen Pol Ahmad Dofiri mengemukakan, sebenarnya ETLE sudah bisa langsung diterapkan di Kota Bandung. Namun untuk saat ini, Polda Jabar dan jajaran akan gencar melaksanakan sosialisasi. 

"Sosialisasi akan terus kami lakukan. Yang paling penting adalah di sini masyarakat harus tertib berlalu lintas karena teknologi kepolisian sudah canggih. Kapan dan di mana pun, mereka (para pelanggar lalu lintas), tidak bisa mengelak. Misalnya, tidak pakai helm, menggunakan handphone saat sedang mengemudi, melanggar rambu lalu lintas," ujar Irjen Pol Ahmad Dofiri. 

Menurut Kapolda, pelanggar akan terdeteksi oleh kamera pengawas yang dipasang di sejumlah titik. ELTE juga tidak memerlukan barang bukti untuk proses penilangan. Pelanggar akan terdeteksi dan tercatat melalui sistem online. 

"Tidak perlu ada barang bukti yang disita petugas. Karena, kamera pengawas merekam. Petugas akan mengirimi surat atau notifikasi di hanphone pelanggar. Mereka bisa bayar saat itu juga. Kalau tidak yakin, bisa melalui sidang di pengadilan," tutur Kapolda.

Disinggung soal pelanggar yang menggunakan kendaraan bukan atas nama pribadi, Dofiri mendorong agar pemilik kendaraan melakukan proses balik nama. 

"Nah ini harus tertib. Orang menjual kendaraan harus balik nama. Selama ini kan tidak tertib. Nah risikonya kalau misalnya dia belum balik nama, otomatis yang terdata pemilik lama," ucap Irjen Pol Ahmad Dofiri. 

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar resmi menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di Kota Bandung. Sebanyak 21 titik persimpangan jalan di Kota Bandung terpasang kamera pengawas ELTE.

Berikut 21 titik jalan di Kota Bandung yang dipasangi kamera pengawas ELTE:

1. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)
2. Simpang Pasteur (Jalan Dr Djunjunan, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi)
3. Simpang Pasteur (Jalan Dr Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)
4. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir H Djuanda, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong)
5. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir H Djuanda, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan)
6. Dimpang Surapati-Pahlawan (Jalan PHH Mustofa, Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul)
7. Simpang Surapati-Pahlawan (Jalan Surapati, Sukaluyu, Kecamatan Ciebunying Kaler)
8. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung)
9. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kacapiring, Kecamatan Batununggal)
10. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong)
11. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Turangga, Kecamatan Lengkong)
12. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Otto Iskandar Dinata, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)
13. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Asia Afrika, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)
14. Simpang Lima Kosambi (Jalan Sunda, Paledang, Jalan Kecamatan Lengkong)
15. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)
16. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)
17. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul)
18. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Cijagra, Kecamatan Lengkong)
19. Simpang Kiaracondong-Bypass (Jalan Nasional III, Kecamatan Kiaracondong)
20. Simpang Gedebage (Jalan Soekarno Hatta, Babakan Penghulu, Cinambo)
21. Cibiru (Jalan Soekarno Hatta, Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan)


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network