Video sekelompok sepeda masuk Jalan Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat viral di media sosial. (Foto tangkapan layar).

Atas kejadian tersebut, para pesepeda dijerat Pasal 63 atau Pasal 65 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ancaman hukuman 14 hari penjara dengan denda Rp3 juta.

Seperti diketahui, video sekelompok sepeda masuk Jalan Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kejadian tersebut di Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga). Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak kepolisian, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network