SUKABUMI, iNews.id - Pembacok siswa SMP di Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi dalam waktu tujuh jam sejak kejadian. Terduga pelaku sebanyak enam orang juga berstatus pelajar SMP.
Kapolsek Sukaraja, AKBP Supardi mengatakan, para pelajar tersebut diduga mengeroyok dan atau penganiayaan terhadap pelajar berinisial FH (18) yang merupakan pelajar dari SMP Negeri di wilayah Kecamatan Sukaraja.
Keenam pelajar yang diduga melakukan penganiayaan tersebut berinisial AA (15), SI (16), NH (16), FN (15), MAS (15), dan RT (16), diamankan polisi di rumahnya masing-masing setelah peristiwa tawuran antarpelajar SMP Negeri.
"Kronologi bermula pada saat para pelaku melakukan aksi tawuran dengan pelajar dari sekolah lain yang berada di wilayah Sukaraja. Kemudian ada salah seorang pelaku membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit membacok korban sehingga mengalami luka di bagian punggung dan tangan kanan," ujar Supardi kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (7/6/2022).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait