Terkait hilangnya mobil, Rasta meminta ganti rugi, meski asuransi sudah keluar senilai Rp68 juta. Kemudian pada 29 Mei, Toni dan Ade Mustofa dibawa sejumlah orang tidak dikenal ke Wisma Atlet Dayung Jatiluhur.
Belakangan diketahui orang-orang yang membawa kedua korban adalah oknum anggota POM TNI AL. Akibat dianiaya, korban San Francisco Manalu meninggal dunia dan Ade selamat setelah memutuskan mengaku mencuri karena tak kuat dengan penyiksaan.
Editor : Agus Warsudi
POM TNI AL hut tni al oknum TNI AL kasus pembunuhan pelaku pembunuhan pelaku pembunuhan sadis pembunuhan Kecelakaan di Purwakarta pengadilan militer
Artikel Terkait