Terkait hilangnya mobil, Rasta meminta ganti rugi, meski asuransi sudah keluar senilai Rp68 juta. Kemudian pada 29 Mei, Toni dan Ade Mustofa dibawa sejumlah orang tidak dikenal ke Wisma Atlet Dayung Jatiluhur.
Belakangan diketahui orang-orang yang membawa kedua korban adalah oknum anggota POM TNI AL. Akibat dianiaya, Toni meninggal dunia dan Ade selamat setelah memutuskan mengaku mencuri karena tak kuat dengan penyiksaan. AGUS WARSUDI
Editor : Agus Warsudi
sidang penganiayaan aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan oknum TNI AL Prajurit TNI AL pengadilan militer
Artikel Terkait