Dari hasil penyelidikan hanya dua orang yang ditetapkan tersangka. Satu berperan sebagai pelaku pembacokan dan satu lagi yang mendekati korban.
"Ada dua orang kami tetapkan tersangka, satu orang dewasa yang mengayunkan pedang atau golok ke arah korban. Sementara satu tersangka anak, dia mengendarai dan mendekati korban," katanya lagi.
Kepada petugas, pelaku mengaku merupakan anggota geng motor GBR. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait