Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Sindonews)

BANDUNG, iNews.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jabar mencatat 53.465 pekerja terdampak virus corona (Covid-19). Mereka dirumahkan, diliburkan, hingga di-PHK.

"Jumlah pekerja terdampak terbanyak berada di wilayah IV yang meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi dengan angka 27.218," kata Kepala Disnakertrans Jabar, Mochamad Ade Afriandi, Selasa (7/4/2020).

Ribuan pekerja tersebut berasal dari 1.476 perusahaan yang tersebar di 27 kabupaten/kota wilayah Jabar. Dari 53.465 terdiri 34.365 pekerja diliburkan, 14.053 pekerja yang dirumahkan, dan 5.047 pekerja terkena PHK.

Di wilayah II meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Purwakarta terdapat 12.206 pekerja terdampak Covid-19.

Pihak Pemprov Jabar melaporkan hal itu ke Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, data tersebut masih bersifat sementara.

Segala perkembangan terkait dengan dampak corona yang berimbas pada perusahaan dan pekerjanya bakal terus diperbarui dan dilaporkan. "Saat ini proses perundingan antara perusahaan atau industri dengan pekerja atau buruh masih berlangsung," kata dia.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network