Ilustrasi Kartu JKN-KIS. (Foto: Istimewa)

Saat ini, salah satu yang sedang gencar disosialisasikan adalah program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) Fakhriza juga menjelaskan bahwa program Rehab ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

“Peserta yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan dan maksimal 24 bulan, dapat mendaftar program Rehab melalui Aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network