Polisi memutarbalikkan kendaraan asal Jabodetabek lantaran pengemudi dan penumpang tak bawa surat rapid antigen dan menolak menjalani tes. (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

BOGOR, iNews.id - Sebanyak 504 personel gabungan diterjunkan untuk penyekatan kendaraan di tujuh lokasi Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk mengawal aturan pelarangan mudik.

"Rencana personel yang dilibatkan 504 orang, Polri 210 orang, TNI 42 orang, dishub 105 orang, Satpol PP 105 orang, dan dinas kesehatan 42 orang," kata Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Sabtu (24/4/2021).

Harun menambahkan, pos penyekatan yang dilakukan nonstop itu, masing-masing dikawal oleh tiga regu personel, sehingga masing-masing regu bisa menjaga secara bergantian selama 24 jam.

"Tujuh titik pos penyekatan ada di perbatasan, seperti Puncak Bogor, Cariu, Cileungsi, Cigombong, Cibinong, Parung, dan Jasinga," kata dia.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, warga luar Jabodetabek tak bisa masuk ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski membawa surat hasil rapid test antigen.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network