Sementara Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Asep Hazar mengatakan petani di dua desa Kecamatan Rawamerta itu tidak bisa menerima ganti rugi akibat gagal panen. Itu karena para petani tidak mengikuti program asuransi.
"Berdasarkan data yang kami miliki petani di dua desa tersebut tidak terdaftar dalam asuransi pertanian sehingga tidak mendapat penggantian untuk memulai masa tanam selanjutnya. Kalau tidak terdaftar dalam program asuransi pertanian yang tidak akan mendapat pergantian," kata Asep Hazar.
Meski begitu, pemerintah akan membantu petani meringankan petani yang mengalami gagal panen dengan memberikan bibit padi secara gratis.
Selanjutnya pemerintah akan mendata petani yang mengalami gagal panen. "Kami sedang proses untuk membantu petani di dua desa," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait