AKBP Edwin Affandi menyatakan, modus operandi para pelaku, mencuri motor dan mobil yang terparkir di halaman rumah dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan alat leter t.
Ada juga pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), merampas kendaraan korban. "Pelaku menggunakan senjata airsoft gun untuk menakut nakuti-korban agar menyerahkan kendaraannya," ujar AKBP Edwin Affandi.
Setelah pengungkapan ini, tutur AKBP Edwin Affandi, Polres Majalengka akan menyerahkan kendaraan hasil curian itu kepada pemiliknya. "Pemilik wajib membawa surat-surat kendaraan. Kami memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri," tutur Kapolres.
Editor : Agus Warsudi
curanmor aksi curanmor curanmor ditangkap kasus curanmor korban curanmor pelaku curanmor pencurian curanmor residivis curanmor polisi curanmor Kabupaten Majalengka
Artikel Terkait