8 oknum bobotoh ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan Haringga Sirila di Stadion GBLA menjelang laga Persib vs Persija. (Foto: Dok. Sindonews)

BANDUNG, iNews.id - Lima pelaku pengeroyok suporter Persija, Haringga Sirila hingga tewas di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Anak, Kota Bandung, Kamis (25/10/2018).

Persidangan lima pelaku yang semuanya masih di bawah umur itu berlangsung tertutup. Dalam agenda sidang, selain tuntutan terdakwa, majelis hakim akan melanjutkan dengan meminta keterangan saksi. Sejumlah aparat keamanan terlihat berjaga di depan ruang sidang.

Kasilidum Kejari Bandung Agus Kausal Alam mengatakan, lima terdakwa dituntut dengan menggunakan pasal 338 dan 170 ayat 2 dan 3 KUHP juncto UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Jika terbukti bersalah hakim bisa memberikan hukuman dengan ancaman hukuman setengah orang dewasa yakni 7 tahun penjara. 

"Kelima terdakwa dikenakan pasal 338 dan 170 KUHP. Walaupun belum selesai persidangan, tapi jika terbukti bisa diganjar hukuman minimal setengah dari hukuman dewasa yakni 7 tahun penjara," kata dia di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (25/10/2018).

Sebelumnya, dua terdakwa pengeroyok Haringga Sirila, DN (16) dan ST (17) telah menjalani siding perdana, Selasa (23/10/2018) lalu. Keduanya masing-masing dituntut hukuman tiga dan empat tahun penjara.

"Untuk ST dituntut empat tahun dan DN tiga tahun enam bulan penjara," ujar Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Salam, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018).

Sidang pengeroyokan kasus tewasnya Haringga berlangsung secara tertutup. Dalam surat tuntutan, ST dan DN terbukti bersalah sesuai pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 ayat 2 ke-3 KUHP juncto Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network