Wakapolres Garut Kompol Yopy M Suryawibawa menunjukkan alat kejahatan yang digunakan pelaku curanmor. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Dalam melancarkan aksinya, para pelaku ini juga menggunakan senjata api mainan untuk menakut-nakuti korban jika tepergok sedang beraksi mencuri," kata Wakapolres Garut, Selasa (16/5/2023).

Dari tangan para pelaku, ujar Kompol Yopy M Suryawibawa, polisi menyita barang bukti 27 sepeda motor berbagai jenis hasil curian, kunci leter T, obeng, dan handphone (HP).

Saat ini, Tim Sancang Polres Garut masih mengejar 4 pelaku yang sudah di kantongi identitasnya. “Para pelaku di jerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 dan 7 tahun Penjara,” ujar Kompol Yopy M Suryawibawa.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network