"Dalam melancarkan aksinya, para pelaku ini juga menggunakan senjata api mainan untuk menakut-nakuti korban jika tepergok sedang beraksi mencuri," kata Wakapolres Garut, Selasa (16/5/2023).
Dari tangan para pelaku, ujar Kompol Yopy M Suryawibawa, polisi menyita barang bukti 27 sepeda motor berbagai jenis hasil curian, kunci leter T, obeng, dan handphone (HP).
Saat ini, Tim Sancang Polres Garut masih mengejar 4 pelaku yang sudah di kantongi identitasnya. “Para pelaku di jerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 dan 7 tahun Penjara,” ujar Kompol Yopy M Suryawibawa.
Editor : Agus Warsudi
TAG
pelaku curanmor pelaku curanmor ditangkap pelaku curanmor tertangkap garut kabupaten garut Kapolres Garut pencuri motor pencuri motor ditangkap update me
pelaku curanmor pelaku curanmor ditangkap pelaku curanmor tertangkap garut kabupaten garut Kapolres Garut pencuri motor pencuri motor ditangkap update me
Artikel Terkait