"Dalam melancarkan aksinya, para pelaku ini juga menggunakan senjata api mainan untuk menakut-nakuti korban jika tepergok sedang beraksi mencuri," kata Wakapolres Garut, Selasa (16/5/2023).
Dari tangan para pelaku, ujar Kompol Yopy M Suryawibawa, polisi menyita barang bukti 27 sepeda motor berbagai jenis hasil curian, kunci leter T, obeng, dan handphone (HP).
Saat ini, Tim Sancang Polres Garut masih mengejar 4 pelaku yang sudah di kantongi identitasnya. “Para pelaku di jerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 dan 7 tahun Penjara,” ujar Kompol Yopy M Suryawibawa.
Editor : Agus Warsudi
pelaku curanmor pelaku curanmor ditangkap pelaku curanmor tertangkap garut kabupaten garut Kapolres Garut pencuri motor pencuri motor ditangkap update me
Artikel Terkait