Lima pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni inisial DK (18), warga Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung. DK diketahui melakukan pembacokan paha kanan korban.
"Kemudian inisial DA, pelajar asal Desa Ligung, melakukan peran bacok kepala. Tiga orang lainnya dipastikan ikut dalam kegiatan pemukulan terhadap korban," tutur dia.
Disinggung status tersangka yang masih di bawah umur, kapolres menegaskan, mereka akan mendapat perlakuan berbeda dengan tersangka lainnya.
"Kami pegang teguh terkait dengan pelaku anak, tentunya ini dibedakan dari pelaku lain. Kami ingin memberikan efek jera kepada para pelaku ataupun pelajar lainnya yang ingin berperilaku seperti mereka," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait